Budi menambahkan, perkara itu merupakan tindak pidana penganiayaan berat. Pihaknya telah melakukan olah TKP. ”Saat ini proses terus dilakukan untuk pemeriksaan,” katanya seraya menambahkan, korban menjalani operasi karena luka yang diderita cukup lebar.
Terpisah, Ketua DPC TBBR Kota Palangka Raya Ramang mengatakan, kejadian itu dilakukan Hadi secara personal. Bukan dalam bentuk kegiatan atau pekerjaan organisasi. Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat dalam penjemputan dan mengantar yang bersangkutan untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
”Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami TBBR juga bersinergi dengan pihak kepolisian dalam proses penjemputan dan penyerahan diri yang bersangkutan,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah TBBR Kalteng Agus Sanang mengatakan, TBBR menyerahkan anggotanya untuk diproses sesuai aturan. Pihaknya juga menyerahkan perkara itu pada proses hukum.
”Kami dari TBBR menyerahkan ke penegak hukum supaya dilakukan proses seadil adilnya. Kami percaya dengan penegak hukum supaya dapat menjadi jalan keluar agar kejadian itu tidak membuat permasalahan baru,” tandasnya. (daq/ign)