Penadah Motor Curian di Pulang Pisau Ini Akhirnya Dibebaskan

Kejaksaan Kabulkan Restorative Justice

bebas
DIBEBASKAN : Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan Restorative Justice (RJ) kepada Ahmad Yusuf, tersangka penadah motor curian. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kali ini kasus yang dihentikan penuntutannya adalah perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian yakni Pasal 480 ke 1 KUHP dengan tersangka Ahmad Yusuf.

Bacaan Lainnya

Perkara yang dihentikan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Pidana umum) Fadil Zumhana.

Kejari Pulpis Priyambudi mengatakan sebelum disetujui, tim JPU pada Kejari Pulpis yang dipimpinnya melakukan pemaparan secara virtual dengan Jampidum yang diikuti Direktur Tindak Pidana Oharda, Agnes Triani, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Pathor Rahman, Wakajati , Sunarto, Aspidum Riki Septa Tarigan, serta para Koordinator dan Kepala Seksi pada Aspidum.

“Dalam perjalanan proses hukum perkara tersebut, berkat upaya jaksa penuntut umum Kejari Pulpis sebagai fasilitator yang membukakan pintu bagi proses musyawarah kekeluargaan untuk merintis perdamaian sehingga kedua belah pihak akhirnya bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian,” kata Priyambudi, Selasa (15/8).

Baca Juga :  Seharian Tak Terlihat, Tukang Bangunan Ini Ternyata Meninggal di Rumah Mewah

Lanjutnya dengan adanya musyawarah antara tersangka dengan korban yang masing-masing didampingi pula oleh keluarganya, yang dilaksanakan pada Juli 2023 di Saung Restorative Justice Kejari Pulpis dengan dimediasi oleh Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, serta Kasubsi Penuntutan Bidang Pidum, Chabib Sholeh.

“Restorative Justice merupakan bentuk pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki Jaksa, Sebagai ujung dari proses tersebut adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kami serahkan kepada tersangka Ahmad Yusuf yang didampingi istri beserta dua orang anak kembarnya yang masih berusia enam tahun serta ibu mertuanya,” jelasnya.

Setelah menerima SKPP, borgol dan rompi tahanan dilepaskan dari tersangka dan tidak lama kemudian tersangka bersama anak-anak dan istrinya meninggalkan kantor Kejari Pulpis.



Pos terkait