Penadah Motor Curian di Pulang Pisau Ini Akhirnya Dibebaskan

Kejaksaan Kabulkan Restorative Justice

bebas
DIBEBASKAN : Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan Restorative Justice (RJ) kepada Ahmad Yusuf, tersangka penadah motor curian. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Sebelumnya, tersangka Ahmad Yusuf terlibat perkara penadahan yang dilakukannya pada Mei 2023 lalu, tersangka mendapatkan telepon dari dua orang tersangka curanmor untuk menjual motor Honda Beat dengan harga Rp 2 juga yang dianggapnya aman. (der/fm)



Baca Juga :  Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Naik Signifikan

Pos terkait