Penambang Ketahuan Bawa Sabu

Penambang Bawa Sabu,Polresta Palangka Raya
Mahyudin alias Udin saat diperiksa oleh petugas Sat narkoba Polresta Palangka Raya. Insert barang bukti diamankan.(istimewa)

PALANGKA RAYA- Mahyudin alias Udin, terpaksa terkurung badan di sel kepolisian. Warga Jalan Dr Murjani Gang Karyawan ini dibekuk aparat kepolisian Sat Narkoba Polresta Palangka Raya, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria yang sehari-hari bekerja menambang emas tradisional di Pujon Kapuas itu, ditangkap di jalan Yos Sudarso Samping Pintu Gerbang UPR, Selasa (22/2). Dari tangan si Udin, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu 2,61 gram (dua koma enam satu gram) dan satu unit ponsel merk samsung warna hitam. Diduga Udin merupakan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Palangka Raya dan Kapuas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa Melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menerangkan, pria ini  diduga menjadi pemasok barang haram ke masyarakat di wilayah tersebut. Polisi pun  masih menelusuri pendistribusi narkotika itu. Dalam beraksi, pelaku menerapkan sistem jaringan terputus dan tidak mau membeberkan jaringannya.

“Kita amankan satu pelaku peredaran narkotika, barang bukti berhasil disita lumayan banyak,  yakni jenis sabu dengan berat kotor dua koma enam satu gram. Ini masih dilakukan pengembangan,” ujar, Rabu (23/2).

Baca Juga :  Polda Siap Memburu Preman

Asep melanjutkan, saat diamankan dan digeledah penggeledahan pelaku tanpa perlawanan, hingga petugas mendapati sabu tersebut. Ia menegaskan, pelaku tertangkap tangan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,  guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.

Asep, menegaskan pihaknya tidak akan mengendurkan komitmen dalam memberantas narkotika dan selalu menindaklanjuti laporan maupun informasi dari masyarakat, sehingga sudah banyak pelaku baik kurir maupun pengedar, yang berhasil diamankan.

”Meski pandemic, pemberantasan akan terus dilakukan. Perbuatann tersangka itu  dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (daq/gus)



Pos terkait