Pencabutan Izin Membingungkan Investor, Ini yang Akan Dilakukan Perkebunan

Langkah tegas pemerintah mencabut izin di sektor kehutanan dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya alam menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha
BERIKAN KETERANGAN: Senior Manager dan HRGA PT Berkala Maju Bersama Rudy Tresna Yudha menyampaikan keterangan pers. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Langkah tegas pemerintah mencabut izin di sektor kehutanan dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya alam menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha. Salah satunya, pihak perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas.

Senior Manager dan HRGA PT BMB Rudy Tresna Yudha mengaku tidak mengetahui alasan munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konservasi Kawasan Hutan.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak mengetahui alasan itu. Maka itu kami akan klarifikasi terkait keputusan yang sudah diambil. Harusnya keputusan itu bukan hanya dari KLHK tetapi seharusnya keputusan tiga menteri, yakni Kehutanan dan ATR/BNP. Kami tidak merasa ada pelanggaran, karena selama ini berjalan lancar dan aturan pun dilaksanakan, termasuk terkait plasma dan rencana kerja,” ujarnya, Sabtu (8/1).

Baca Juga :  Program Pembangunan Bakal Mulus, Halikinnor Pastikan Kotim Tahun Ini Bebas Utang

Yudha mengatakan,   PT BMB memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku. Hak Guna Usaha (HGU) di lahan perkebunan yang dikelola perusahaan tersebut dengan luas 9.444,46 hektare berlaku selama 35 tahun.

Dengan adanya SK dari Kementerian LHK tersebut, lahan yang akan dicabut izinnya seluas 8.559,45 hektare. “Dengan dicabutnya izin tersebut kawasan tersebut menjadi kawasan apa nantinya.  Perusahaan juga tidak mengetahui apa kesalahan kami, sehingga perusahaan milik Pak Cornelis N Anton Putra asli warga Dayak  Kabupaten Gunung Mas Kalteng masuk dalam daftar pencabutan izin tersebut,” tuturnya.

Berkala Maju Bersama didirikan pada tanggal 16 April 2011 melalui akta pendirian No 25 di hadapan Notaris RA Setiyo Hidayati, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-56325.AH.01.01.

Dalam perjalanannya, PT. Berkala Maju Bersama diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor : 16 Tanggal 16 April 2012 dan diubah kembali Nomor: 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor: AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012.



Pos terkait