Pencabutan Izin Membingungkan Investor, Ini yang Akan Dilakukan Perkebunan

Langkah tegas pemerintah mencabut izin di sektor kehutanan dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya alam menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha
BERIKAN KETERANGAN: Senior Manager dan HRGA PT Berkala Maju Bersama Rudy Tresna Yudha menyampaikan keterangan pers. (DODI/RADAR SAMPIT)

Dari aspek pembiayaan perbankan juga dikhawatirkan akan berpengaruh. Saat ini PT BMB secara bertahap terus melakukan kegiatan pengembangan investasi perkebunan sawit di areal yang mana izin pelepasan kawasan hutannya dicabut, sampai mencukupi luasan areal yang sudah diberikan HGU oleh pemerintah.

Hingga saat ini, PT BMB belum pernah mendapat peringatan tertulis dari Dinas Perkebunan.  Hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) PT BMB cukup baik, di sisi lain juga BMB tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis terkait evaluasi penggunaan lahan HGU dari Kementerian ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

“Artinya lahan yang diberikan HGU aktif digunakan dalam investasi perkebunan sawit dan tidak menjadi tanah terlantar.Kami mengharapkan pemerintah agar meninjau kembali SK Menteri LHK tersebut untuk kepastian investasi kami,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mencabut ribuan izin di sektor kehutanan, termasuk yang beroperasi di Kalimantan Tengah.  Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa, pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba. Alasannya, tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Baca Juga :  Bupati Kotim Desak PBS Sediakan Ruang Isolasi

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Para pemegang izin disebut tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum. (daq/yit)



Pos terkait