Pencabutan Izin Sektor Kehutanan Bisa Sejahterakan Masyarakat, Begini Caranya

Keputusan pemerintah mencabut izin di sektor kehutanan jadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Keputusan pemerintah mencabut izin di sektor kehutanan jadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat. Lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi perusahaan tersebut diharapkan bisa dikelola masyarakat dengan berbagai program dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun, Senin (10/1). Dia mengatakan, apabila nantinya lahan yang ada dikelola BUMD dan kelompok tani, akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

”Tapi, saya mendesak pemerintah daerah segera memperjelas ke pemerintah pusat status lahan yang sudah dicabut perizinannya itu. Baik pertambangan maupun perkebunan,” ujar Rimbun.

Menurutnya, kebijakan Presiden RI Joko Widodo mencabut izin tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah pusat terhadap investasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya. Dia mendukung penuh keputusan itu, karena diyakini akan berimbas positif pada masyarakat Kotim.

”Saya sepakatnya dikelola masyarakat yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Misalnya, di situ totalnya ada dua ribu kepala keluarga dengan luasan lahan lima ribu hektare, bisa dibagikan ke masyarakat. Per KK bisa mendapat 2-3 hektare,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Camba Tagih Janji Plasma, Kades dan BPD Ikut Demo

Sejauh ini, lanjut Rimbun, pihaknya tengah menunggu tindakan hukum pascaterbitnya SK pencabutan perizinan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dia juga berharap pemerintah daerah proaktif berkonsultasi mengenai SK itu agar bisa ditindaklanjuti daerah.

”Supaya jelas dan cepat ditindaklanjuti di daerah,” katanya.

Seperti diberitakan, pemerintah mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Untuk di Kalteng, tercatat sebanyak 59 izin yang dicabut. Alasannya lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan diterlantarkan. Untuk izin pertambangan, sekitar 2.078 izin yang dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.



Pos terkait