SAMPIT – Keputusan pemerintah mencabut sejumlah izin usaha konsesi kawasan hutan, termasuk di Kalimantan Tengah, dinilai menjadi bencana investasi. Berbagai masalah baru bisa muncul akibat kebijakan tersebut, salah satunya pengangguran massal dan semakin rapuhnya perekonomian.
Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalteng Siswanto mengatakan, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) tidak bisa serta merta begitu saja dilakukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pasalnya, untuk mendapatkan izin tersebut, banyak tahapan dan syarat yang harus dipenuhi.
”Karena itu, pencabutannya harus melalui sejumlah proses dan tahapan. Tidak bisa secara kolektif. Mengingat saat mendapatkan izin dari awal sudah sesuai prosedur. Kementerian LHK seharusnya tidak bisa mencabut izin perusahaan pemegang HGU,” ujarnya, Minggu (9/1).
Menurut Siswanto, investor, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit, dilindungi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Investasi. Pemerintah seharusnya berupaya mempermudah investasi dan pembangunan ekonomi, serta menciptakan lapangan pekerjaan dan menjamin pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya.
”Saya menyayangkan keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan. Jangan sampai malah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah kewenangan Menteri Kehutanan dalam Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” katanya.
Pencabutan konsesi kawasan hutan itu, lanjutnya, hanya akan menimbulkan konflik baru di sektor perkebunan kelapa sawit. Hal itu berkaitan dengan nasib ratusan ribu karyawan dan keluarga yang menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut. Dikhawatirkan akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.
”Belum lagi perkebunan kelapa sawit yang masih memiliki tanggungan di bank, maka akan terjadi kredit macet skala besar. Dampak pencabutan itu akan sangat luas. Tidak hanya bagi masyarakat, melainkan sejumlah kalangan. Pascaterbitnya HGU, KLHK tidak memiliki kewenangan lagi menarik kembali izin yang telah dikeluarkan. Setidaknya ada proses seandainya memang terpaksa mencabut izin tersebut,” katanya.