Pencopotan Jilbab Paskibraka Tuai Kecaman, Begini Tanggapan MUI Kalteng

Alysia Noreen Ramadhani Diyakini Ikut Terdampak

jilbab paskibraka dilepas
LEPAS JILBAB: Tangkapan layar prosesi pengukuhan paskibraka nasional yang akan bertugas di IKN. (Youtube Sekretariat Presiden)

Dalam pernyataannya kepada media, Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah menilai kejadian tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang serius. Terlebih karena UUD 1945 pasal 29 telah menjamin kemerdekaan semua warga menjalankan agama termasuk berjilbab. (sla)



Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Begini Modusnya

Pos terkait