Dalam pernyataannya kepada media, Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah menilai kejadian tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang serius. Terlebih karena UUD 1945 pasal 29 telah menjamin kemerdekaan semua warga menjalankan agama termasuk berjilbab. (sla)