KUALA KAPUAS, radarsampit.com – AN, pria 27 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas karena terlibat tindak pidana pencurian. Pelaku AN beraksi di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, saat korbannya sedang terlelap tidur.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian di kediamannya. “Pelaku saat ini dalam pemeriksaan penyidik usai diamankan di kediamannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” kata Iyudi, Jumat (27/10).
Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan AN terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 WIB. Pemilik rumah sedang tidur, pelaku melancarkan aksinya. “Korban tidur, saat korban bangun melihat beberapa barang berharga miliknya sudah tidak ada, di tempat awal korban meletakan yaitu di ruang tengah rumah,” ungkap Iyudi.
Menurutnya, korban sempat menanyakan handphone miliknya kepada saksi dan saksi tidak mengetahui. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. ”Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tegas mantan ajudan pribadi (Aspri) Kapolda Kalteng Tahun 2021 ini. (der/fm)