Pencuri di Kapuas Ini Beraksi saat Korban Tertidur

Maling Kapuas
TANGKAP : Personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap pelaku pencurian. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – AN, pria 27 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas karena terlibat tindak pidana pencurian. Pelaku AN beraksi di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, saat korbannya sedang terlelap tidur.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian di kediamannya. “Pelaku saat ini dalam pemeriksaan penyidik usai diamankan di kediamannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” kata Iyudi, Jumat (27/10).

Bacaan Lainnya

Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan AN terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 WIB. Pemilik rumah sedang tidur, pelaku melancarkan aksinya. “Korban tidur, saat korban bangun melihat beberapa barang berharga miliknya sudah tidak ada, di tempat awal korban meletakan yaitu di ruang tengah rumah,” ungkap Iyudi.

Baca Juga :  Pantau Kamtibmas, Kapolres Kapuas Kunjungi Kapuas Tengah

Menurutnya, korban sempat menanyakan handphone miliknya kepada saksi dan saksi tidak mengetahui. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. ”Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tegas mantan ajudan pribadi (Aspri) Kapolda Kalteng Tahun 2021 ini. (der/fm)



Pos terkait