BARITO SELATAN- pria berinisial SY (25) warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ia dibekuk tim Unitreskrim Polsek Dusel, baru-baru ini lantaran mencuri tabungan atau celengan di salah satu rumah milik warga , di Jalan Kelurahan Jelapat Buntok.
Kerugian uang korban diperkirakan sekitar Rp 12 juta lebih. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusel dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami mengamankan tersangka bersama barang bukti uang tunai dan celengan. Untuk sementara pelaku satu orang dan saat ini masih dalam pengembangan, apakah ada lokasi lain atau tidak.Terduga pelaku merupakan seorang buruh lepas. Ia melancarkan aksinya hanya seorang diri,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto,Rabu (13/4).
Dijelaskannya, modus operandi pelaku yaitu dengan cara memanjat jendela rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci. Setelah pelaku masuk melalui jendela kamar, maka langsung mengambil satu buah celengan atau tabungan yang berada di samping lemari.
Setelah itu lanjut Suranto, pelaku melemparkan tabungan tersebut keluar jendela, dan langsung keluar melalui jendela kamar tempat masuk sebelumnya. Namun apesnya, ketika berada di bawah jendela samping rumah, pelaku langsung dipergoki dan diamankan warga sekitar, beserta barang bukti.
“Tabungan itu milik korban dan berbulan-bulan ditabung. Isinya jutaan rupiah. Jadi pelaku tidak sempat menikmati hasilnya lantaran usai beraksi dan ingin mengambil celengan itu langsung diamankan warga setelah kepergok,” paparnya.
Usai diamankan oleh beberapa warga, pelaku langsung dilaporkan Bhabinkamtibmas setempat, yang segera mendatangi TKP dan berusaha menenangkan warga untuk tidak main hakim sendiri, serta mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Jadi ini kepergok warga dan diamankan warga. Sudah diamankan di Mapolsek Dusel dan dikenakan pasal 363,” tandas Suranto.(daq/gus)