Pencuri Mesin Cetak Batako Mulai Disidang

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus pencurian mesin cetak batako dengan terdakwa inisial NK, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi.

Ada dua pelaku dalam kasus ini, hanya saja satu pelaku inisial J, masih buron. Sementara NK berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit Neng Evi Fikria mengungkapkan, pencurian itu terungkap pada 13 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB.

Ketika itu lanjutnya, seorang warga bernama Abdul Kasyim mendatangi rumah Suriyadi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 86 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) RT 001 RW 001 Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu.

Dirinya menanyakan  apakah Suriyadi ada kehilangan barang berupa 1 set mesin press cetak batako warna hijau dan kuning.

Kemudian Abdul Kasyim menyuruh Suriyadi untuk mengecek barang  yang telah dibelinya dari terdakwa. Ternyata setelah melihat, Suriyadi membenarkan barang itu miliknya, yang telah dicuri. Ia pun kemudian melaporkan ke Polsek Cempaga Hulu guna ditindaklanjuti.

Baca Juga :  8 Hari Operasi Zebra, Satu Nyawa Melayang

Diketahui, terdakwa melakukan aksi itu berulang dengan mempreteli habis bagian-bagian dari mesin batako itu dan dijual kepada Abdul Hasyim.

“Dari aksi itu, terdakwa dan rekannya yang buron  mendapatkan uang sejumlah Rp 150.000. Uang hasil penjualan besi mesin press cetak batako itu dibagi 2 yaitu, terdakwa mendapat sejumlah Rp100.000  dan J (DPO) mendapat sejumlah Rp 50.000, “kata jaksa.

Selain itu, dalam aksi kedua mereka juga menjual sejumlah bagian besi dan mendapatkan uang sekitar Rp 500 ribu,  terdakwa mendapatkan bagian Rp300 ribu sedangkan J Rp200 ribu.

Aksi ketiga mereka, kemudian dilakukan saat tengah membongkar stik hidrolik, namun terlebih dulu disergap aparat kepolisian setempat.  Dan uang atas penjualan barang berupa besi-besi mesin press cetak batako telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara Suriyadi, mengaku mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 25.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1),” tandas Neng Evi Fikria. (ang/gus)



Pos terkait