SAMPIT, radarsampit.com – Dua warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terlibat pencurian meteran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi.
Dua terdakwa ini yakni inisial KS sebagai pelaku pencurian dan SN sebagai penadah meteran air hasil curian. KS mendapatkan vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara, dan SN divonis 8 bulan penjara.
Vonis hakim terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara untuk KS dan 1 tahun penjara untuk SN.
“Menyatakan terdakwa KS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim di PN Sampit, Hendra Novriyandie.
Diuraikan dalam dakwaan, menurut pengakuan terdakwa, dia beraksi beberapa kali di wilayah Baamang sejak tahun 2023. Pencurian itu dilakukannya berawal dari informasi saksi sekaligus penadah SN (berkas terpisah), bahwa pipa kuningan pada meteran PDAM memiliki harga jual yang tinggi.
Selanjutnya munculah niat terdakwa mengambil meteran PDAM di sejumlah rumah. Kemudian terdakwa beraksi di Jalan Muara Teweh Kelurahan Baamang, sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelum beraksi terdakwa mengamati lokasi untuk mencari pipa PDAM yang posisinya terbuka atau tidak disemen, lalu mencurinya. Pada aksi itu, terdakwa berhasil mengambil dua pipa kuningan meteran PDAM, lalu dijual kepada SN dengan harga Rp150 ribu.
Aksi terdakwa serupa juga dilakukan di Jalan Sari Gading, Jalan Tidar, Jalan Suka Bangsa Kecamatan Baamang dan lainnya. Akibat perbuatannya, Perumdam Tirta Mentaya Kotim mengalami kerugian sebesar Rp41,47juta.
Sementara itu, SN selaku penadah juga diseret untuk diadili. Dia mengakui KS selalu menjual meteran PDAM kepada dirinya. Terungkap setidaknya ada tiga kali transaksi penjualan dengan berat total hasil curian itu 20,5 kilogram dan harga seluruhnya senilai Rp922 ribu.(ang/gus)