Pencuri Tabung Gas Hingga Laptop Diringkus Polisi

tersangka pencurian
TERSANGKA : Astipan (26)  yang kini ditahan di Mapolsek Pahandut atas kasus pencurian di salah satu rumah warga.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Astipan (26), warga Jalan Yogyakarta ini ditahan Polsek Pahandut lantaran menjadi pelaku tunggal pencurian barang milik korbannya atas nama Krisolit (23).

Aksi kriminalnya pada Rabu (5/6/2024) lalu, mengambil barang korban berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram, 2 buah tas, 1 unit laptop merk Acer, 8 botol oli mesin merk Mitsubishi, 1 buah filter udara mobil Mitsubishi Xpander dan 1 unit speaker.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap tim reskrim Polsek Pahandut usai korban melapor, Minggu (9/6//2024). Korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menyatakan, kasus pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada 5 Juni 2024 lalu di rumah milik korban di Jalan Karanggan.

Pada saat pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB, korban menemukan pintu dan jendela bagian belakang dalam keadaan terbuka.  Saat masuk ia mendapati keadaan telah berantakan dan beberapa barang berharga pun telah raib. Mulai dari laptop hingga tabung gas.

Baca Juga :  Ditinggal Jenguk Cucu, Rumah Warga Kadipi Atas Jadi Arang

Kemudian, korban melapor dan Polsek Pahandut dengan sigap melakukan pengembangan, hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang dihimpun dari korban dan saksi. Pelaku diamankan di kediamannya dan kini masih dikembangkan, apakah ada TKP lain atau tidak,” pungkas Volvy.

Ia menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (daq/gus)



Pos terkait