SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyosialisasikan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, tahapan pencalonan peserta pemilu dimulai dengan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dijadwalkan pada 1-14 Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan proses verifikasi persyaratan bakal calon yang dijadwalkan 15 Mei-23 Juni 2023 dan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi akan diberitahukan pada 24-26 Juni 2023.
“Dalam proses verifikasi berkas persyaratan dokumen, KPU melibatkan lembaga dan instansi yang berwenang seperti Disdukcapil, Disdik, Kemenag, Pengadilan Negeri dan Polres Kotim. Dalam kegiatan sosialisasi ini kami mengundang perwakilan dari instansi terkait dan perwakilan dari 18 parpol yang hadir,” kata Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu (19/4).
“Keterlibatan pihak yang berwenang untuk membuktikan dan memastikan keabsahan atau kebenaran berkas dokumen bakal calon yang diusulkan parpol,” tambahnya.
Setelah dilakukan verifikasi berkas dokumen, bakal calon diberikan waktu perbaikan mulai 25 Juni-9 Juli 2023. Kemudian, KPU Kotim bersama intansi terkait melakukan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada 10 Juli-6 Agustus 2023.
Dilanjutkan tahapan pencermatan rancangan DCS anggota DPR,DPRD Provinsi dan Kabupaten sekaligus penyampaian pencermatan pada 6-11 Agustus 2023. Setelah itu, dilanjutkan tahapan penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR dan DPRD pada 12-18 Agustus 2023 dan penetapan DCS akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.
“Nanti juga ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19-25 Agustus 2023 dan permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR dan DPRD,” ujarnya.