PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk mendaftar kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketua KPU Kobar, Chaidir menyatakan, bahwa masyarakat yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tidak kehilangan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2024. Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam DPK.
“Pendaftaran untuk kategori pemilih DPK dapat dilakukan sebelum tanggal 8 Agustus 2024. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024,” ujar Chaidir.
Menurut Chaidir, berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2018 Pasal 1 angka (38), pemilih yang masuk kategori DPK memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
“Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, bisa mendatangi kantor sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kantor desa atau kelurahan, atau lebih mudah lagi melalui LAPOR DIRI pada portal cekdptonline.kpu.go.id. Pendaftaran sebelum tanggal 8 Agustus atau saat penyusunan daftar pemilih sementara,” imbuh Chaidir.
Chaidir menjelaskan bahwa DPK adalah status bagi warga yang memiliki hak memilih dalam pemilu, namun datanya tidak masuk dalam DPT atau DPTb. Meski tidak terdata, warga berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos.
Syaratnya, mereka harus membawa kartu tanda pengenal elektronik ke tempat pemungutan suara dan hanya boleh mencoblos di TPS sesuai alamat tanda pengenal.
“Pencoblosan untuk pemilih berstatus DPK dilakukan pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, satu jam sebelum TPS ditutup. Mereka tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024,” pungkas Chaidir. (sam/fm)