Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024

Pelaksanaan Tes CPNS di Kotim beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)
Pelaksanaan Tes CPNS di Kotim beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

JAKARTA, radarsampit.com – Panitia seleksi nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengumumkan jadwal seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

Meski jadwal ini hanya untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) saja. Mengingat, tahun lalu, jadwal seleksi CPNS dilaksanakan bersamaan dengan PPPK.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka pihaknya telah membuat jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024.

Jadwal ini tertuang dalam surat Kepala BKN nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Surat yang ditandatangani pada 13 Agustus 2024 tersebut ditujukan langsung pada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah.

”Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, maka dimohon agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo akan Dorong Kemudahan Perizinan dan Insentif Pajak Industri TPT

Dalam surat tersebut, proses seleksi bakal diawali dengan pengumuman seleksi yang dilakukan mulai 19 Agustus- 2 September 2024. Dalam rentang waktu tersebut, calon peserta seleksi CPNS bisa mulai mencari informasi seputar formasi apa saja yang dibuka.

Dalam formasi tersebut, disebutkan pula mengenai tugas hingga gaji yang diberikan. Kemudian, dilanjutkan pada pendaftaran seleksi yang dimulai pada 20 Agustus-6 September 2024.

Jika lolos administrasi, maka calon peserta bisa mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dijadwalkan pada 16 Oktober-14 November 2024.

Masih ada waktu sekitar lima hari ke depan sebelum pendaftaran dibuka. Ada baiknya, calon peserta menyiapkan sejumlah hal yang bakal jadi prasyarat. Mulai dari ijazah. Jadi, bukan surat keterangan lulus alias SKM yang dapat digunakan untuk mendaftar nantinya.

Kemudian, mempelajari cara membuat surat pernyataan dan surat lamaran. Perlu dicatat, bahwa nantinya saat mendaftar wajib menggunakan e-materai.



Pos terkait