Pendonor ASI Harus Tercatat di Kemenkes

MUI Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Keagamaan

ilustrasi asi
Ilustrasi Air Susu Ibu

”Ini tampak sepele, tapi penting. Sebelumnya, serikat pekerja memberikan masukan, ’Bu, kalau mau nganter anak imunisasi itu potong cuti tahunan, kali ini tidak demikian’,” jelasnya.

Selain itu, aturan turunan nanti memerinci donor ASI. Pada RUU-nya, di pasal 4 ayat 1 telah disebutkan bahwa setiap ibu berkesempatan menjadi pendonor ASI bagi anak yang tidak memungkinkan mendapatkan ASI dari ibu kandungnya karena kondisi tertentu.

Bacaan Lainnya

Ketentuan ini pun dipertegas kembali dalam hak anak dalam RUU tersebut. Disebutkan, anak berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan. Pemberian ASI dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun, kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari anak.

”Dalam pasal 11, jika terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari anak, anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dari pendonor,” ujarnya.

Pemberian ASI oleh pendonor akan dicatat dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Pencatatan ini menjadi penting mengingat dalam aturan agama Islam ada ketentuan soal larangan menikah bagi mereka yang satu persusuan.

Baca Juga :  Setelah MUI dan DAD, Gelombang Penolakan Oktoberfest di Palangka Raya Menguat

”Teknisnya nanti diatur Kementerian Kesehatan. Karena ini kan belum pernah ada, kalau yang ada sekarang kan cuma nginget-inget eh dia ponakan, pernah mendapat donor ASI,” paparnya.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada diskusi mengenai mekanisme detail donor ASI ini. Apakah nantinya bayi laki-laki hanya boleh menerima dari ibu pendonor ASI yang juga memiliki anak laki-laki ataupun bebas. Termasuk soal banyaknya ibu pendonor ASI yang dapat mendonorkan ASI kepada satu bayi ataupun mengumpulkan ASI hasil donor tersebut.

”Yang jelas, nantinya siapa pendonornya dan penerimanya dicatat detail dalam medical record,” tegasnya. Lenny menekankan, upaya ini bertujuan memenuhi kebutuhan ASI eksklusif yang berhubungan erat dengan tumbuh kembang anak.

Disinggung soal target waktu penyelesaian aturan turunan ini, Lenny berharap aturan rampung sebelum batas waktu dua tahun sebagaimana yang diamanatkan. Kendati begitu, dia menyatakan, RUU ini sudah bisa diimplementasikan begitu aturan resmi disahkan.



Pos terkait