Pendonor ASI Harus Tercatat di Kemenkes

MUI Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Keagamaan

ilustrasi asi
Ilustrasi Air Susu Ibu

Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA Indra Gunawan menuturkan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan itu. Salah satunya mengenai poin kondisi khusus untuk ibu/ayah pekerja.

”Yang diminta Kadin ini terkait dengan surat keterangan dokter. Karena disebutnya di Indonesia kan kadang mudah sekali mendapat surat keterangan dokter. Tapi, nanti secara teknis surat ini akan diatur detail di PP,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga memastikan bahwa aturan cuti hingga enam bulan untuk ibu melahirkan tidak akan merugikan perusahaan. Menurut dia, ini adalah investasi jangka panjang bagi perusahaan. Sebab, ketika hak-hak karyawan terpenuhi dengan baik, mereka akan lebih loyal kepada perusahaan. ”Dari Kadin malah sebenarnya tidak ada masalah. Yang penting itu aturan detilnya bagi mereka,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bidang Fatwa MUI M. Asrorun Ni’am Sholeh menyambut baik rencana pemerintah tentang pengaturan donor ASI. Menurut dia, aturan tersebut bagus selama regulator bisa memastikan aspek keagamaannya. Khususnya terkait dengan hubungan persusuan. Sebab, di dalam Islam ada aturan tentang saudara sepersusuan.

Baca Juga :  MUI: Umat Muslim Wajib Dukung Perjuangan Palestina

Asrorun menyebut rencana pemerintah mengatur donor ASI sebagai bagian dari optimalisasi pengasuhan anak. ”Sehingga anak dapat pemenuhan hak dasarnya,” katanya tadi malam.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menegaskan, donor ASI merupakan alternatif yang lebih baik ketimbang pemberian susu formula. Satu bayi bisa dan boleh mendapatkan donor ASI dari banyak pendonor. ”Dengan catatan memedomani ketentuan keagamaan, khususnya terkait dengan data-data, untuk memastikan hubungan kemahraman,” tuturnya.

Jadi, setiap bayi atau anak nantinya harus memiliki keterangan sudah mendapatkan donor ASI dari siapa saja. Atau sebaliknya, si pendonor memiliki catatan bayi siapa saja yang mendapatkan donor darinya.

Asrorun mengingatkan, dalam penyusunan aturan teknis, regulator harus bisa menjamin perlindungan masyarakat. Termasuk berpedoman pada fatwa MUI yang terkait.



Pos terkait