Pendonor ASI Harus Tercatat di Kemenkes

MUI Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Keagamaan

ilustrasi asi
Ilustrasi Air Susu Ibu

Pasal 1 dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2013 menyebutkan, seorang ibu boleh memberikan ASI kepada bayi yang bukan anak kandungnya dan sebaliknya seorang bayi boleh memperoleh ASI dari bukan ibu kandungnya. (mia/wan/c14/oni/jpg)



Baca Juga :  Revitalisasi Peran Ulama Bersama Pemerintah

Pos terkait