SAMPIT – Menutup Tahun 2021, Imigrasi Kelas II TPI Sampit menggelar rilis terkait capaian kinerja selama 2021 serta target kinerja 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kamis (6/1).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan mengatakan, pencapaian kinerja Imigrasi Kelas II TPI Sampit pada 2021, di antaranya penerbitan paspor sebanyak 1.073 buku paspor biasa dengan 48 halaman.
”Jumlah ini penerbitan paspor pada tahun 2021 meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Bugie Kurniawan kepada Radar Sampit.
Dari 1.073 buku paspor yang diterbitkan, yakni penerbitan dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia. Sedangkan penerbitan dokumen keimigrasian untuk orang asing yakni sebanyak 601 selama 2021.
”Dari penerbitan dokumen keimigrasian untuk orang asing itu, di antaranya izin tinggal tetap 2 orang, izin tinggal kunjungan 154 orang, dan izin tinggal terbatas 330 orang,” jelasnya.
Selain itu, Imigrasi Kelas II PTI Sampit juga melaksanakan 43 kegiatan, terdiri dari tim pengawas orang asing, operasi gabungan, pengawasan keimigrasian serta sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing atau APOA.
Sepanjang 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit merealisasikan 46,78% persen anggaran atau sebesar Rp 6.103.100.881 dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 sebesar Rp 13.047.477.000.
”Angka penyerapan tersebut tidak maksimal dikarenakan tidak terlaksananya beberapa pos penyerapan anggaran sebesar Rp 6.944.376.119,” ungkapnya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pihaknya berkomitmen, bahwa Imigrasi Kelas II TPI Sampit juga selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dengan melakukan inovasi.
”Hal ini tentu untuk memenuhi harapan masyarakat yang menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” tandasnya. (sir/ign)