PANGKALAN BUN – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kotawaringin Barat berlanjut ke sejumlah titik di Kota Pangkalan Bun.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan penertiban PKL berlanjut ke dalam Kota Pangkalan Bun. “Kami dikomplain soal mengapa harus PKL di pasar saja yang ditertibkan. Sedangkan yang di tempat lain dibiarkan. Untuk menjawab hal itu, penertiban kami lanjutkan dengan menyisir jalan protokol di dalam Kota Pangkalan Bun,” kata Majerum Purni, Kamis (20/1).
Para pedagang yang berjualan di trotoar maupun di badan jalan langsung ditertibkan. Baik itu pedagang sayur, buah, dan makanan yang dianggap menganggu arus lalu lintas.
“Dari kegiatan tersebut, banyak pedagang yang kooperatif dan sadar bahwa yang mereka lakukan salah. Mereka memindahkan lapaknya ke tempat yang mereka pilih di tepi jalan,” ujarnya.
Namun menurutnya banyak dari pedagang tersebut tampak bandel dan justru menolak untuk ditertibkan. Hingga akhirnya ditertibkan secara paksa untuk dipindahkan ke lokasi yang tidak menganggu arus lalu lintas maupun pengguna jalan.
“Ada sebagian lapak PKL yang kami bawa ke Kantor Satpol PP. Ini sebagai efek jera kepada PKL yang membandel menyalahi aturan,” bebernya.
Ia menyebut bahwa semua lapak yang diamankan boleh diambil kembali dan mereka diminta pernyataan untuk tidak berjualan di tempat terlarang lagi. “Terutama pedagang buah musiman ini yang sering mengganggu pemandangan. Khusus untuk kawasan Bundaran Pancasila itu diperbolehkan juakan dari sore hingga malam hari. Sedangkan saat pagi harus steril,” pungkasnya. (rin/sla)