”Sehingga kami menilai penggunaan istilah santunan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak memiliki keberpihakan terhadap korban,” imbuhnya.
Majelis hakim memutuskan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp50 juta bagi ahli waris yang meninggal dunia dan Rp60 juta bagi korban yang telah sembuh atau masih menjalani pengobatan. Jumlah ini dinilai kurang.
”Hal ini tentunya merupakan suatu penghinaan bagi korban GGAPA, perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan selama kurang lebih dua tahun belakangan hanya dinilai dengan nominal yang tidak seberapa,” ujarnya.
Reza menuding putusan ini menunjukkan bahwa hakim dalam memutus perkara hanya sekadar formalitas.
Dia juga menyayangkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak dinyatakan bersalah.
”Padahal secara terang benderang dalam fakta persidangan Kemenkes dan BPOM tidak memiliki standar yang mumpuni dan layak terkait dengan pengawasan terhadap produksi dan peredaran obat-obatan,” ucapnya.
Padahal, menurut Reza, tersebut sebenarnya sudah menjadi salah satu pembahasan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kediri yang juga menangani perkara pidana terkait dengan GGAPA. (lyn/jpg)