SAMPIT,Radarsampit.com – Belum lama bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit atas kasus asusila anak di bawah umur, Dani (30) kembali berhadapan dengan hukum.
Residivis pengangguran ini ditangkap polisi atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri Meli (30), janda anak satu.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, Dani diamankan Tim Resmob pada Minggu (16/10) malam.
”Pelaku kami amankan di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit,” kata Lajun, Selasa (18/10).
Dari hasil pemeriksaan, Dani mengaku telah menganiaya kekasihnya dalam keadaan terpengaruh alkohol.
”Dari pengakuannya, dia menganiaya korban secara brutal, yakni menikam kekasihnya berkali-kali menggunakan pisau,” terangnya.
Lajun menegaskan, dalam kasus ini pihaknya masih mengamankan satu orang pelaku. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
”Sebelumnya, pelaku (Dani) juga pernah terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Tahun 2017 lalu,” tandasnya. (sir/fm)