PANGKALAN BUN – Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kendala-kendala sehingga menyebabkan terhambatnya proses pengawasan baik secara melekat maupun pencermatan terhadap (Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Rudyanti Dorotea Tobing penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu Kalteng, mengatakan, Beberapa kendala yang dihadapi yakni, sering terjadinya gangguan server pada SIPOL dengan tampilan layar yang menunjukkan error code 404 dan 502 Bad Gateway.
Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembatasan akses terhadap server SIPOL dan merupakan kendala yang cukup menghambat Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap SIPOL.
Kemudian keterbatasan akses SIPOL pada akun yang dipegang oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sehingga menjadi kendala dalam pencermatan serta deteksi kegandaan internal dan eksternal partai politik serta keanggoataan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Ia nenyebut seperti aksesibilitas terhadap KTP dan KTA partai politik yang semula terbuka/dapat diakses, kemudian tidak dapat diakses.
Kemudian terhadap NIK dan tanggal lahir yang sebelumnya ditampilkan, terjadi perubahan tampilan sehingga tidak dapat diakses sehingga proses pengawasan terhadap dugaan kegandaan dan TMS berdasarkan usia tidak dapat dilakukan.
“Selain itu juga terjadi perubahan tidak ditampilkannya menu “Dashboard” pada SIPOL, sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan pencermatan kegandaan keanggotaan partai politik,”tuturnya.
Terkait hal itu Bawaslu meminta agar dapat akses seluas- dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Pihaknya juga, berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan SIPOL, telah menyampaikan saran perbaikan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.