SAMPIT, radarsampit.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Katingan berakhir di jeruji besi penjara setelah disergap oleh polisi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 9,5, Sampit, Kamis (17/11). Aparat telah berhasil menyita 100 gram sabu dari tangan pelaku bernama Copy (21).
Kepala Satuan Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo membenarkan tentang penangkapan tersebut. Satu pelaku yang diamankan ini merupakan target operasi.
”Dia sudah jadi target operasi, dan selama ini sudah sering melakukan transaksi narkoba terutama jenis sabu-sabu,” kata Bagus.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan itu bermula saat anggota polisi ada mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
Bermodalkan informasi itu, Tim Cobra langsung bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud. Saat di lokasi, petugas mendapati seorang pemotor yang gerak geriknya terlihat mencurigakan.
”Benar saja, saat diamankan pelaku ini ada kedapatan membawa satu plastik berisikan sabu seberat 1 ons,” ungkap Kasat Narkoba.
Atas penemuan itu, pelaku beserta barang buktinya itu pun dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebin lanjut. Dan atas perbuatannya, Copy diancam hukuman penjara seumur hidup. (sir/yit)