Pengedar di Sampit Ditangkap Usai Jual Sabu

tangkap sabu
DITANGKAP : Pemuda berinisial SS (21) warga Baamang, Sampit ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu, Minggu (15/1) tadi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit,com – Pemuda 21 tahun berinisial SS ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, karena ketahuan mengedar narkoba jenis sabu-sabu.

SS ditangkap di Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu (15/1), seusai dirinya menjual sabu kepada pelanggannya.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto membenarkan tentang penangkapan terhadap satu budak sabu-sabu di wilayah hukumnya ini.

Menurut Beno, pengungkapan ini atas dasar laporan dari masyarakat yang resah ada terjadinya peredaran narkoba di wilayah setempat.

”Benar. Dari informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Beno, Senin (16/1).

Sebut Beno, dari pelaku, pihaknya menyita barang bukti 1 paket sabu siap edar.

Di depan petugas, SS mengaku bahwa ia sebelumnya sempat menjual sabu ke pelanggannya. Tak lama kemudian dirinya ditangkap petugas.

”Saat ini pelaku masih bungkam dari mana asal sabu tersebut ia dapatkan. Namun, kami berupaya mengembangkan kasus ini,” tandas Kapolsek Baamang. (sir/fm)



Baca Juga :  Lerai Teman Berkelahi, Pemuda di Kapuas Malah Kena Tusuk

Pos terkait