SAMPIT,radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus memburu jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Terbaru, jajaran Polsek Telawang menangkap pengedar narkoba di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, Senin (23/1). Hasil penggeledahan, dari pelaku, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu siap edar.
”Benar. Satu orang pelaku narkoba telah kami amankan. Pelaku berinisial S alias Iye (36),” kata Kapolsek Telawang Ipda Rahmat Effendi, Selasa (24/1).
Kata Rahmat, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkoba.
Dari informasi itu lah, Tim Unit Reskrim Polsek Telawang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
”Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Namun, aksinya kami gagalkan,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, Iye beserta barang buktinya itu pun kemudian dibawa ke Kantor Polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, atas perbuatannya ia diancam 6 tahun penjara.
”Kami masih mengembangkan kasus, seperti mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan barang bukti,” tandasnya. (sir/fm)