KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya, Rabu (16/4/2025). Kali ini, seorang pria berinisial MS (29), warga Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, diciduk dengan barang bukti sabu seberat total 12 gram.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 18.30 WIB, tepat di samping rumah pelaku yang berada di Jalan Jahitan RT 003 RW 001. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita empat paket sabu yang disembunyikan dalam tas dan kotak bertuliskan “FIFGROUP”.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, serta kendaraan pick-up berpelat nomor B 9675 FVB.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, saat jumpa pers kepada awak media, Rabu (16/4).
Diungkapkannya, penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya dan informasi dari masyarakat. “Kami sedang mendalami asal barang haram tersebut dan kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Dwi menguraikan, dalam proses penggeledahan, polisi menghadirkan dua saksi warga dan dua anggota polri sebagai bagian dari prosedur hukum. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ditegaskannya, MS terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rdw/gus)