Pengedar Sabu di Pangkalan Bun Ini Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

pengedar sabu
Andika Latifi (26) saat dihadirkan gelar perkara di Mapolres Kobar, Jumat (15/12/2023). (Sulistyo/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Jajaran Satnarkoba Polres Kobar meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 8,11 gram. Barang bukti itu didapatkan dari hasil penggeledahan terhadap Andika Latifi (26) di barak Jalan Pemuda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sedangkan  pemasok atau bandar sabu berinisial B lolos dari sergapan.  Bandar yang diketahui residivis kasus sabu tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Bacaan Lainnya

Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan menyampaikan, saat penggeledahan di barak Jalan Pemuda, anggota menemukan sabu dengan berat kotor 8,61 gram dan berat bersih 8,11 gram di lantai dapur di dekat mesin pompa air. “Paket klip sabu tersebut dilapisi dengan tisu dan disimpan di dekat mesin pompa air,” terangnya, Jumat (15/12/2023).

Selain paket sabu, anggota juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu sendok terbuat dari sedotan, timbangan digital, handphone Samsung. Semua barang tersebut diakui sebagai milik tersangka Andika.

Baca Juga :  Kalteng Perlu Pemimpin 'Gila' Membangun

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut.

Tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang kini jadi buron. Saat dilakukan penyelidikan lanjutan dan mendatangi barak, bandar  tidak ada di tempat. “Bandar ini yang memasok narkoba dan merupakan residivis, yang bersangkutan beberapa kali kita coba tangkap namun berhasil lolos. Dia termasuk licin dan akan kami lakukan pengejaran terus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Andika Latifi dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun. (tyo/yit)

 



Pos terkait