Pengedar Sabu Diringkus di Rumah

sabu kalang
NARKOBA : Seorang pria berinisial D (31) tak berkutik saat dibekuk petugas di rumahnya, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Rabu (1/2) malam. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Kotawaringin Timur  membekuk seorang pria berinisial D (31) warga Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (1/2) malam.

Pelaku ditangkap aparat Kepolisian karena diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Antang Kalang Iptu M Effendi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

”Setelah menerima laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Effendi.

Effendi menyebutkan, pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Andjar Soegianto, Desa Waringin  Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Dalam penggeledahan, Polisi telah berhasil menyita 3 paket sabu siap edar dengan berat 0,45 gram serta uang tunai Rp 6 juta hasil jual sabu.

”Jadi, pelaku (D-red) sering memanfaatkan kediamannya sebagai tempat transaksi narkoba,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang buktinya itu dibawa ke Mapolsek Antang Kalang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Rencana Jalur CPO di Kotim Tak Terealisasi

“Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait