Pengedar Sabu Palangka Digerebek Aparat

sabu palangka
DIAMANKAN: Muhammad Shidik alias Jojo (32) beserta sabu seberat 5,95 gram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, kemarin. (Istimewa/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Gara gara sepuluh paket sabu siap edar seberat 5,95 gram, Muhammad Shidik alias Jojo (32) masuk ke dalam sel tahanan. Dia diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya di kediamannya, Jalan dr Murjani, Gang Hidayah, Palangka Raya, kemarin (8/6). Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita uang tunai, sendok sabu, plastic klip, dan ponsel, serta rokok.

“Kita amankan tersangka, barang bukti 10 paket sabu, timbangan digital, hingga uang tunai. Saat ini masih pengembangan dan penyelidikan mendalam,” sebut Wakasat Resnarkoba AKP Harno, Kamis (8/6/2023).

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Tidak butuh waktu lama, aparat berhasil menggerebek dan meringkus tersangka bersama barang bukti. Tujuh paket berada di lantai dapur, tiga paket disimpan dalam bungkus rokok di dalam kamar.

Baca Juga :  Ayah dan Anak Tewas di Jalan

Polisi masih menelusuri pemasok barang haram tersebut. Jojo disinyalir kerap bertransaksi narkoba dan dikategorikan sebagai pengedar.

Akibat ulahnya, Jojo dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah. (daq/yit)



Pos terkait