Pengemudi BRV Penabrak Pengendara Scoopy di Sampit Jadi Tersangka

kecelakaan maut sampit
TEWAS: Pengedara motor Scoopy tewas ditempat kejadian setelah bertabrakan dengan Honda BRV di Sampit, Kamis (19/9/2024) (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Fery Maulana, selaku pengemudi mobil jenis BRV yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan seorang wanita atas nama Fitriah, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat kepolisian Polres Kotim, baru-baru tadi.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pria berusia 30 tahun an itu pun dijerat Pasal 310 Ayat 4 Tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman, maksimal 6 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas telah membenarkan tentang penetapan satu orang tersangka tersebut.Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kotim setelah terjadinya kecelakaan, Kamis (19/9).

”Benar. Saat ini pengemudi mobil tersebut sudah jadi tersangka,” ucapnya saat dihubungi awak Radar Sampit, Sabtu (21/9).

Seperti diketahui, Fery diamankan oleh petugas Satlantas Polres Kotim setelah terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia,  Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (19/9) pagi lalu.

Baca Juga :  Terancam Jadi Perkebunan, Legislator Desak Penetapan Hutan Adat

Akibatnya, korban yang kesehariannya sebagai ART tewas ditempat setelah sepeda motor yang dikendarainya disambar oleh mobil yang dikemudikan Fery.

Insiden nahas itu pun terekam oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hingga serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polisi, Fery pun akhirnya harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi penjara atas kelalaiannya saat berkendara. (sir/gus)



Pos terkait