Pengendara Motor Berknalpot Brong Diberi Surat Teguran

knalpot brong
TINDAK TEGAS : Petugas meminta pengendara motor untuk melepas knalpot brong. (SABRI YANUR/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, terus menggiatkan patroli simpatik, salah satunya menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Minggu (24/3/2024) tadi, Unit Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya berpatroli ke sejumlah ruas jalan dengan menyasar para pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Aiptu Surya Mardhani yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah pengendara diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot brong kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” kata Surya.

Meski sudah berulang kali ditertibkan petugas, masih banyak saja pengendara bermotor yang menggunakan knalpot brong. Hal ini terlihat di halaman Polantas Pos Bundaran Besar Palangka Raya.

Baca Juga :  Ini Salah Satu Penyebab Tak Jelasnya Pelaksanaan Porprov Kalteng

Knalpot hasil penyitaan dipajang lumayan banyak jumlahnya. Hal itu secara tak langsung mengingatkan para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot jenis tersebut. (rm-107/fm)



Pos terkait