SAMPIT – Sepeda listrik sering ditemui melintas di jalan umum dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan, tak sedikit penggunanya adalah anak di bawah umur.
Menanggapi ini, Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya mulai melakukan teguran kepada pengguna sepeda listrik.
” Teguran ini nanti mengarah ke pengguna anak di bawah umur, seperti pelajar SD hingga SMP,” kata Salahhidin, Rabu (1/6).
Ia menambahkan, teguran ini tidak hanya berlaku kepada anak di bawah umur saja tetapi juga berlaku kepada orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
”Sebab, jika masih ada anak di bawah umur berkendara di jalan raya tanpa diawasi orangtuanya, itu sama saja mengancam keselamatan anaknya sendiri,” ucap Salahhidin.
Untuk itu, ia meminta kepada para pengguna sepeda listrik agar melintas di jalur khusus seperti di depan Stadiun 29 Nopember, Kecamatan Baamang, Sampit.
”Tapi ingat, sepeda listrik hanya diperbolehkan paling rendah untuk anak berusia 12 tahun dan tetap harus diawasi orang tua. Jangan lupa, gunakan helm juga untuk keselamatan,” imbaunya.
Sekadar informasi, dalam waktu dekat ini pihak Satlantas Polres Kotim akan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pengguna sepeda listrik yang nekat melintas bukan pada jalurnya.
Nanti jika ditemui melanggar, maka pengguna sepeda listrik akan mendapatkan teguran secara lisan oleh petugas. Namun tidak ada sanksi serius. (sir/fm)