Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa Diperkarakan  

Diduga Selewengkan Miliaran Uang Koperasi

koperasi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Anggota Koperasi Cempaga Perkasa melaporkan secara pidana pengurus Koperasi Cempaga Perkasa yang menjadi mitra dari PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Desa Patai Kecamatan Cempaga. Mereka menduga ada dana koperasi sekitar Rp1,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi tersebut.

”Pengurus koperasi diduga kuat melakukan penggelapan sekitar Rp1.5 miliar. Dana ini merupakan hasil dari Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang diberikan oleh PT WYKI kepada pengurus Koperasi Cempaga Perkasa dan kami minta ini diusut tuntas sampai kepada siapapun yang terlibat di dalamnnya,” kata Suparman yang juga penanggungjawab IUPHKm Cempaga Perkasa.

Bacaan Lainnya

Suparman bersama dengan warga mendukung langkah hukum yang sudah diadukan ke polsek. Warga  akan mengawal kasus ini hingga ada pihak yang bertanggungjawab dugaan penggelapan tersebut. Pasalnya dana sebesar Rp1,5 miliar ini milik IUPHKm Cempaga Perkasa.

Baca Juga :  Polisi Pelabuhan Perketat Pengamanan, Cegah Keluar Masuk Barang Terlarang

”Kami mendukung penegakan hukum karena dana IUPHKm diduga digelapkan itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi Cempaga Perkasa,” tegasnya.

Diketahui IUPHKm Cempaga Perkasa yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di atasnya tengah berdiri  tanam tumbuh  kelapa sawit milik PT WYKI. Selain itu juga tengah berdiri kokoh kantor besar perusahaan sawit.

Warga Desa Patai saat ini mengambil ancang-ancang untuk mengambil alih lahan itu karena selama ini tidak bisa dikelola oleh IUPHKm Cempaga Perkasa lantaran perusahaan masih menguasai areal tersebut. (ang/yit)

 

 

 

 



Pos terkait