Pengurus PMKRI Tolak Pemberian Konsesi Tambang Kepada Ormas

penambang ilegal
ilustrasi tambang (Jawa Pos)

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, pemberian prioritas izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan berpotensi menyalahi UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasalnya, UU Minerba dalam pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas menyebutkan bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN atau BUMD. “Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang,” terang politisi PKS itu

Bacaan Lainnya

Norma itu, kata Mulyanto, didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN atau BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.

Legislator asal dapil Tangerang Raya itu menjelaskan, tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta. “Jadi, revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya karenanya harus ditinjau ulang,” kata Wakil Ketua FPKS DPR RI itu.

Baca Juga :  Dilema Tambang Bodong di Sampit, Harga Pasir Melejit

Polemik soal jatah tambang kepada ormas keagamaan, mendapat tanggapan Presiden Joko Widodo. Dia menyebutkan jika izin tambang itu diberikan kepada badan usaha yang ada di ormas. ”Diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain yang jadi badan usahanya,” tutur Kepala negara.

Menurut Jokowi pemberiann izinnya pun tidak main-main. “Persyaratannya sangat ketat,” ucapnya. (wan/lyn/tyo/lum/jpg)



Pos terkait