SAMPIT, RadarSampit.com – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berpotensi berakhir mengecewakan. Alih-alih bakal menyeret tersangka, perkara itu ternyata belum tentu masuk kategori tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ramdhani mengatakan, pemeriksaan saksi telah rampung. Beberapa waktu lalu pihaknya menurunkan ahli, namun belum diketahui perhitungan ahli tersebut terkait kerugian negara dalam proyek itu.
”Hasil ahli masih kami tunggu. Masih belum keluar,” ucapnya, Selasa (31/8) lalu.
Dia juga enggan mau berspekulasi apakah kasus itu bisa dinaikkan ke ranah penyidikan atau tidak. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan ahli. Apabila ada indikasi kerugian negara, akan dinaikkan menjadi penyidikan. Artinya, ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang tentunya akan segera menyeret tersangka.
Sinyalemen bakal mengecewakannya penanganan kasus itu juga dari ahli yang dilibatkan mengecek proyek tersebut yang berasal lingkup Pemkab Kotim, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman Kotim. Dalam struktur birokrasi pemerintahan, Dinas PUPRPRK dan Dinsos Kotim berkedudukan sejajar. Hanya tugas dan kewenangannya yang berbeda.
Adanya dugaan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi umumnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Sementara dalam lingkup internal pemerintahan, biasanya menggunakan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kotim Arsusanto sebelumnya mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Kotim terhadap dua instansi di lingkup Pemkab Kotim, terutama proyek pembangunan Kantor Dinsos Kotim bisa maksimal. Kasus itu diharapkan tak hanya ramai di awal, namun ujung-ujungnya menguap tak jelas.
”Saya berharap tidak hanya ramai di awal saja. Terpenting itu adalah akhirnya ada pidananya. Ada tersangkanya. Dan ada pihak-pihak yang terlibat,” kata Arsusanto, 5 Agustus lalu.