Penjahat Sadis Kambuhan Dipenjara Lima Tahun

penjara
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memvonis Takdir Maulana, penjahat sadis kambuhan dengan hukuman penjara lima tahun.

Hukuman itu diberikan terkait perbuatannya yang menjambret ibu di Jalan Tjilik Riwut km 16, Kotim, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

”Menyatakan terdakwa Takdir Maulana bin Gajali Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Firdaus Sodiqin, kemarin (25/7).

Hakim menilai perbuatan residivis yang memberatkan, yakni sering melakukan tindak pidana. Hakim memperingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Adapun kejahatan yang dilakukannya terjadi pada 24 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 12.15 WIB. Terdakwa awalnya berpura-pura memperbaiki sepeda motor di pinggir Jalan Tjilik Riwut km 16, Kelurahan Kotabesi Hulu.

Pada saat yang sama, sepeda motor korban, Sartinem, bocor ban. Korban yang saat itu bersama suaminya, menanyakan pada terdakwa tempat tambal ban di sekitar Jalan Tjilik Riwut km 16 tersebut.

Baca Juga :  Sakit Hati Diselingkuhi, Lelaki di Kalteng Ini Nekat Jambret Ponsel Calon Istri

Terdakwa lalu pura-pura menunjukkan tempat tambal ban terdekat menuju arah Kotabesi. Setelah itu sang suami pergi ke bengkel, sementara korban masih di lokasi.

Saat itulah terdakwa beraksi. Dia meminta korban menyerahkan tas miliknya, sambil menodongkan pisau.

Terdakwa lalu memukul wajah dan melukai korban. Setelah itu langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah Sampit. Takdir diringkus setelah dikejar anggota Brimob menggunakan mobil.

Takdir tercatat pernah melakukan sejumlah tindak kriminal. Dia pernah dipenjara pada 2014 silam atas kasus pembunuhan. Aksi itu dilakukan di lapangan SMP Negeri 3 Sampit. Korbannya, Dadang Budiman, tewas setelah ditusuk menggunakan pisau usai acara dangdutan. Dia divonis empat tahun penjara.

Usai menjalani masa pidana, Takdir kembali berulah lagi pada 30 Mei 2017. Dia menjambret Masniah di Jalan Sukabumi, Kecamatan Baamang. Dia kembali diseret ke penjara dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.



Pos terkait