Perantauan Ini Ditangkap Polisi karena Jual Pupuk Bersubsidi Tanpa izin

pupuk
GEREBEK : Kepolisian saat menggerebek gudang penyimpanan pupuk subsidi di Kecamatan Parenggean, Kotim, Sabtu (22/6/2024) lalu. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Suniko alias Niko, pria pendatang asal pulau Jawa ditangkap polisi karena menjual pupuk bersubsidi tak berizin alias ilegal.

Pria 56 tahun itu ditangkap di kediamannya Jalan Durian, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (22/6/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 80 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 280 karung jenis Phonska.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani membenarkan tentang pengungkapan jual beli pupuk subsidi ini. Menurutnya, pupuk didatangkan dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

”Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat tentang penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Sarpani.

Kata Sarpani, dari laporan masyarakat, Satuan Reskrim Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati gudang sekaligus toko milik pelaku.

Saat dilakukan pengecekan, Polisi mendapati ratusan karung pupuk subsidi di dalam gudang tersebut. Saat ditanya, ternyata pelaku bukan pengecer resmi alias ilegal.

Baca Juga :  Ketika Anak Jalanan di Sampit Kian Meresahkan

”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Untuk informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait