Percepat Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Akhir Tahun Ini

jalan
PEMELIHARAAN: Proses perbaikan sementara jalur lingkar selatan Kota Sampit beberapa waktu lalu. (DOK.HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pjs Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Shalahuddin memastikan akan segera melakukan perbaikan Jalan Moh Hatta (jalur lingkar selatan) akhir tahun ini.

”Insya Allah untuk perbaikan jalan lingkar selatan dikerjakan di anggaran perubahan akhir tahun ini,” kata Shalahuddin, Pjs Bupati Kotim, Sabtu (9/11).

Bacaan Lainnya

Shalahuddin yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalteng optimistis jalan lingkar selatan yang menjadi kewenangan provinsi dan mengalami kerusakan selama beberapa tahun terakhir akan segera diatasi.

”Insya Allah tahun 2025 jalan lingkar selatan bisa mulus, karena yang rusak berat tinggal 1,5 km lagi. Di APBD perubahan ini dianggarkan Rp2 miliar, tahun depan dilanjutkan Rp10 miliar untuk tambahan drainase,” ujarnya.

Perbaikan peningkatan jalan lingkar selatan sudah lama diusulkan, namun belum juga masuk prioritas penanganan. Padahal, jalan ini menjadi jalur penting baru para pengangkut hasil kebun sawit, angkutan material, angkutan bahan kebutuhan pokok dan angkutan lainnya.

Baca Juga :  Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lamandau Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Meski demikian, upaya perbaikan jalan sudah berkali-kali dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim.

Ribuan kubik material agregat dihampar untuk menimbun jalan berlubang setiap kerusakan parah terjadi. Hal itu terus dilakukan selama sebagian jalan lingkar selatan belum diaspal. Jalan yang ditimbun agregat hanya mampu bertahan 3-6 bulan.

Kerusakan jalan di jalur lingkar selatan pun berkali-kali menjadi petaka bagi pengemudi bermuatan hasil kebun sawit, cangkang sawit, CPO, pupuk hingga muatan lainnya.

Meski Pemkab Kotim tak berdiam diri dan terus melakukan perbaikan perataan jalan, namun hal itu hanya penanganan yang bersifat sementara. Selama jalan yang menjadi kewenangan provinsi itu tak segera diaspal, kejadian berulang dimungkinkan terjadi dan membahayakan pengemudi. (hgn/ign)



Pos terkait