Perebutan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kotim Dimulai

Semoga Semua untuk Rakyat, Bukan Proyek Tak Manfaat

apbd ilustrasi
ilustrasi APBD (radar bojonegoro)

SAMPIT, radarsampit.com – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024  sudah dimulai. Perebutan anggaran akan berlangsung di DPRD Kotim bersama komisi dan masing-masing mitra kerja di lembaga tersebut.

Kerangka struktur APBD tahun 2024 mengacu kebijakan KUA-PPAS 2024, sehingga komposisinya sudah dapat diperkirakan. Di antaranya, pendapatan sebesar Rp1.720.119.839.324, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp309.229.036.664, pendapatan transfer Rp1.410.890.802.660, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Bacaan Lainnya

Kemudian, belanja sebesar Rp1.720.119.839.324. Perkiraan penerimaan pembiayaan Rp14.010.000.000, dan perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp14.010.000.000.

Komisi I DPRD Kotim, Senin (13/11/2023) melakukan pembahasan dengan pihak kecamatan dan kelurahan di ruang rapat utama DPRD Kotim. Rapat langsung dipimpin Ketua Komisi I, Rimbun.

Politikus PDIP ini menuturkan, pembahasan dilakukan secara transparan dan diawasi semua  pihak. Pekan ini merupakan jadwal pembahasan dengan masing-masing mitra.

Baca Juga :  PT BUM Serahkan Dana Talangan ke Koperasi Plasma

”Rapat dengan mitra dilaksanakan pekan ini untuk membahasan secara cermat apa saja program dan anggaran yang diusulkan. Ketika program dianggap tidak relevan, tidak segan-segan dialihkan, karena disitulah implementasi kewenangan dari wakil rakyat, yakni di bidang penganggaran,” tegasnya.

Rimbun menjelaskan, program yang akan dijalankan harus senapas dengan yang telah disusun sebagai program prioritas, yakni infrastruktur; penguatan ekonomi; sumber daya manusia; tata kelola pemerintahan; Kotim yang nyaman, lestari, berbudaya, dan agamis.

”Tentu prioritas pembangunan ini nantinya harus didukung dengan alokasi anggaran yang proporsional, dengan tidak mengesampingkan prioritas pembangunan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, prioritas pembangunan juga akan diselaraskan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawas, unsur kewilayahan, dan unsur pemerintahan umum. (ang/ign)



Pos terkait