KUALA KAPUAS – Hanya beberapa hari jaraknya, anggota kepolisian Polres Kapuas dari satuan reserse (Satresnarkoba), kembali mengungkap peredaran nakotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu di wilayah Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah.
Sebelumnya pada (13/1) lalu, peradaran barang haram tersebut juga diungkap di wilayah setempat, tepatnya di Desa Lawang Kajang. Polisi mengamankan satu orang warga setempat inisial WY (41) di kediamannya, atas kepemilikan narkoba jenis sabu terbungkus dalam lima klip plastik kecil dengan berat brutto sekitar 5,54 gram.
Sementara kali ini, kembali di wilayah yang sama personel satuan reserse (Satresnarkoba) Polres Kapuas, menangkap tangan seorang pelaku peredaran sabu berinisial DA (32), yang juga salah satu Warga Desa Lawang Kajang. Dirinya kedapatan petugas saat membawa barang haram tersebut, kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi membenarkan pihaknya menemukan dan menangkap tangan pelaku pemilik narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
“Saat personel melakukan pengintaian seorang pemilik narkoba, menemukan seorang pria yang mencurigai. Saat personel akan mendekati ternyata yang bersangkutan sempat mengelabui,”katanya, Minggu (16/1) kemarin.
Namun kemudian dengan sigap, personel berhasil mengamankan pria tersebut, hingga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“ Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalamnya di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,94 gram,” sebut Subandi.
Ia melanjutkan, selain mengamankan narkoba jenis sabu, juga turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu, yakni satu unit ponsel merk Vivo warna biru silver serta satu buah dompet kecil dengan gantungan kunci warna hitam.
“Yang kami temukan di badan pelaku ini sisa sabu yang telah dijual oleh pelaku, jadi ini masih kami dalam lagi. Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun,”pungkas Subandi. (der/gus)