Perempuan BO di Bawah Umur Bertarif Rp 700 Ribu

ilustrasi prostitusi
ilustrasi prostitusi

JAKARTA — Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 13 orang yang terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat. Penangkapan para pelaku tersebut di salah satu Hotel daerah Cikini Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, dua orang dalang terhadap perilaku tak terpuji tersebut dilakukan oleh inisial IP dan DH. Saat ini kedua orang ersebut telah ditahan oleh kepolisian.

Bacaan Lainnya

“2 orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan,” kataPujiyarto kepada wartawan, Jumat (25/3).

Selain mengamankan 2 orang muncikari, polisi juga mengamankan seorang manajer Hotel yang berinisial TJ. Hal itu disebabkan atas dugaan pembiaran terjadinya praktik prostitusi di Hotel tersebut.

Baca Juga :  Dua Remaja Dibina Polda Kalteng setelah Sebar Hoax Tragedi Lakalantas 

Pujiyarto mengungkapkan, praktik prostitusi anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh para mucikari melalui penawaran para PSK menggunakan aplikasi media sosial.

“Telah mengamankan beberapa perempuan BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur,” tuturnya.

Tarif para PSK di bawah umur antara Rp 300.000 hingga Rp 700.000 untuk sekali kencan. Pemasangan tarif tersebut ditentukan oleh kedua orang mucikari tersebut. “Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa jadi lebih mahal,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

Nantinya para pelaku dapat dikenakan sanksi Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (jpg)

Baca Juga :  Pengakuan Dusta Penjual Anak di Kapuas

 



Pos terkait