Sementara itu, Direktur Save Our Borneo M Habibi mendukung langkah tersebut. Dia menekankan, sejak ditetapkan sebagai hutan desa pada tahun 2022 lalu, status kawasan menjadi jelas. Hal itu berdampak positif pada upaya perlindungan yang dilakukan masyarakat.
Habibi berharap langkah awal itu dapat diiringi langkah lainnya demi melanjutkan kelestarian hutan dan alam di Desa Tongka. Dengan demikian, keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat dan negara sangat diperlukan.
”Semoga ODCB Desa Tongka dapat benar-benar dilindungi dan diakui sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudparpora Barut Hadrianto mengapresiasi langkah masyarakat dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Gunung Oke.
”Mereka telah turut berupaya dan bersemangat dalam melestarikan warisan budaya,” ujarnya.
Dia menegaskan, sudah seharusnya objek tersebut dijaga dan dipelihara. Meskipun baru diduga, tetap harus dilindungi dan dipelihara dari kerusakan agar tetap lestari.
Pendaftaran dan informasi yang telah disampaikan akan menjadi data pemerintah daerah sebagai rangkaian selanjutnya ke tahap pengkajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya sebelum proses penetapan.
”Dokumen telah resmi terdaftar dan mendapatkan nomor registrasi. Selanjutnya, menunggu proses verifikasi di tingkat provinsi,” katanya. (***/ign)