Perihal Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja, Begini Penjelasan Kemenkes RI

kontrasepsi
Alat kontrasepsi jenis KB implan. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA, radarsampit.com – Aturan tentang pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ramai diperbicangkan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menjelaskan, pemberian alat kontrasepsi tersebut bagi remaja yang sudah menikah.

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi menyebut, inisiasi pemberian alat kontrasepsi tersebut karena melihat masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.

“Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis,” kata Siti Nadia Tarmizi seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (6/8/2024).

Dia menyebutkan bahwa pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif. Pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Selama Pembelajaran Daring, Ratusan Pelajar di Kalteng Diam-Diam Menikah

Sehingga, nantinya akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia. (ant/jp)



Pos terkait