Peringatan Bagi Para Kepsek! Pj Bupati Terbitkan Edaran Soal Seragam, Penjualan LKS, dan Perpisahan

jamri
Plt Kepala Dinas Dikbud Kobar, Jamri

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sebagai wujud implementasi sekolah gratis dan tindaklanjut membereskan masalah sosial di bidang pendidikan, Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Budi Santosa mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan pungutan yang akan memberatkan orangtua wali murid.

Surat edaran nomor 109 Tahun 2024 ini berisi tentang pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengadaan pakaian sekolah (seragam) dan perlengkapannya, buku pelajaran dan pelaksanaan pelepasan peserta didik (perpisahan) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa pengadaan seragam dari pihak sekolah hanya boleh pakaian olahraga dan batik, itupun hanya diperbolehkan mengambil keuntungan 5 persen dari setiap penjualan.

Kemudian poin kedua adalah penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tegas dilarang di sekolah, kecuali di luar sekolah. Pihak sekolah diminta memanfaatkan buku-buku paket atau buku yang ada di perpustakaan sekolah.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Ini Bantah Korupsi Rp 252 Juta, Minta Dibebaskan Hakim

Kemudian poin ketiga adalah soal perpisahan sekolah. Sekolah dilarang melaksanakan perpisahan dengan berlomba-lomba mencari kemeriahan atau mewah. Tetapi diimbau agar dilakukan secara sederhana dilingkup sekolah.

Plt Kepala Dinas Dikbud Kobar, Jamri membenarkan adanya surat edaran tersebut dan menyebut bahwa hal ini akan segera disosialisasikan. “Surat edaran itu benar dan akan segera kita sosialisasikan. Surat edaran ini tidak main-main kami atas perintah PJ Bupati akan melibatkan inspektorat dan pengawas satuan pendidikan,”ungkapnya di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).

Menurut Jamri, surat edaran ini wajib dipatuhi bagi sekolah yang melanggar akan ada sanksi menanti sesuai ketentuan. Ia berharap melalui surat edaran yang telah dirumuskan ini bisa menjadi pedoman disetiap sekolah dibawah naungan Disdikbud Kabupaten. Hal ini sebagai upaya agar tidak memberatkan orangtua siswa. (sam/sla)



Pos terkait