Peringatan! Truk Bermuatan Wajib Pasang Penutup

Pemkab Terbitkan SE, Melanggar Bisa Kena Sanksi

truk bermuatan
PATUHI ATURAN: Truk bermuatan kelapa sawit saat melintasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pangkalan Banteng beberapa waktu lalu. Truk tersebut memasang jaring pengaman demi keselamatan pengguna jalan lainnya terutama pengendara roda dua. (Slamet Harmoko/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Setelah berbagai keluhan datang dari masyarakat, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menerbitkan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 500.11.9/1197/DISHUB. Angkutan tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Angkutan Dishub Kobar Daniel Parlindungan Manurung, Kamis (5/10/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya surat edaran Bupati Kobar tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka tersebut telah diterbitkan pada 25 September lalu dan ditujukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan dengan muatan yang beroperasional di wilayah Kobar.

“Kendaraan-kendaraan angkutan yang bermuatan seperti tanah/pasir, pupuk, semen, sawit, batu kerikil, ataupun barang sejenisnya yang dapat menyebabkan debu atau dapat mengganggu pengendara/pengguna jalan lainnya diminta agar saat beroperasional dapat menggunakan penutup bak ataupun penutup muatan,” katanya.

Baca Juga :  Kendarai Honda Vario, Pencuri Gondol Rokok, Minyak, dan Beras di Pangkalan Bun

Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan dalam berlalu lintas.

“Sehingga perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan-kendaraan bak terbuka salah satunya dengan menutup bak dan muatan saat beroperasional,” tambahnya.

Daniel menambahkan, personel Dishub Kobar telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada kendaraan bermuatan pasir di ruas jalan Kumai – Kubu dan kendaraan bermuatan di ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama beberapa waktu yang lalu.

Kemudian untuk kendaraan bermuatan sawit tetap diwajibkan untuk memasang jaring dan wajib menyesuaikan ketinggian tandan sawit demi keamanan saat melis di jalan raya.

“Kembali diimbau dan diminta kepada seluruh operator atau sopir kendaraan angkutan barang bak terbuka yang beroperasional di wilayah Kobar, pada saat beraktivitas di jalan agar dapat menutup bak/muatannya,” tutupnya. (sla)

 

 

 

 



Pos terkait