Perintah Bidik Kepala Tak Didalami, Korban Penembakan Desa Bangkal Bingung Alasan Meringankan Terdakwa

Sidang
DIHUKUM RINGAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memberikan vonis ringan terhadap terdakwa perkara penembakan warga Desa Bangkal, Iptu Anang Tri Wahyu, Senin (10/6/2024). (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Keluarga korban penembakan konflik perkebunan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, kecewa berat terhadap rendahnya vonis hakim terhadap terdakwa, Inspektur Satu Anang Tri Wahyu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dinilai memihak terdakwa dan tak menggali lebih dalam perintah bidik kepala yang harusnya jadi pertimbangan penting.

Bacaan Lainnya

Rahmat, kakak Taufik (korban luka berat penembakan), menegaskan, pihaknya tak terima dengan vonis hakim yang memenjarakan pelaku hanya sepuluh bulan. Itu pun dipotong masa tahanan.

Rahmat mengaku bingung, karena salah satu alasan meringankan, korban telah menerima santunan sebesar Rp75 juta dan Rp335 juta. Padahal, santunan tersebut bukan dari terdakwa.

”Banyak warga Desa Bangkal yang memberikan santunan setelah kejadian tersebut. Bahkan, almarhum Gijik (korban tewas) saat dimakamkan, banyak warga yang membantu, termasuk biaya. Namun, itu dijadikan alasan meringankan. Keluarga bingung, karena mengklaim pemberian orang sebagai pemberiannya,” katanya.

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Hadir di Ujung Pandaran

Selain itu, lanjutnya, dalam persidangan, terdakwa telah mengakui tidak ada memberikan santunan, perdamaian, dan tidak ada menjalani perdamaian adat atau sidang adat.

Di sisi lain, dia juga mempertanyakan penembakan itu dianggap sebagai kealpaan dan ketidaksengajaan. Padahal, masyarakat tidak melawan petugas saat peristiwa terjadi, namun hakim justru menganggapnya sebagai kealpaan.

”Fakta persidangan, penembakan itu merupakan kesengajaan dengan perintah bidik kepalanya. Kami kecewa,” tegas Rahmat.

Sandi, kuasa hukum korban mengatakan, bukan hanya jaksa yang seolah bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa, namun hakim juga. Seharusnya hakim berani keluar dari tuntutan dan menggali seterang-terangnya fakta persidangan. Namun, sejak awal persidangan itu dinilai dimulai dari sikap hakim yang terlihat memihak terdakwa selaku aparat kepolisian.

”Terbukti dengan tidak digalinya informasi atau keterangan korban Taufik yang menjelaskan ada perintah bidik kepalanya. Namun, hakim langsung menanyakan terkait santunan, bukan mendalami keterangan tersebut,” katanya.



Pos terkait