Perintah Bidik Kepala Tak Didalami, Korban Penembakan Desa Bangkal Bingung Alasan Meringankan Terdakwa

Sidang
DIHUKUM RINGAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memberikan vonis ringan terhadap terdakwa perkara penembakan warga Desa Bangkal, Iptu Anang Tri Wahyu, Senin (10/6/2024). (Istimewa)

Dia melanjutkan, hakim dalam putusannya ada pertimbangan santunan Rp75 juta, Rp100 juta, dan Rp335 juta. Namun, tidak dijelaskan asal santunan tersebut. ”Putusan ini menurut kami tidak jelas dan tidak terang benderang,” katanya.

Catatan Radar Sampit, sidang adat terkait konflik Desa Bangkal dengan perusahaan perkebunan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Seruyan yang berujung penembakan tersebut digelar 19 April lalu di Aula Hindu Kaharingan Center Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Sidang yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu memutuskan aparat kepolisian di Seruyan dan PT HMBP dikenakan denda Rp335.500.000. Denda itu lah yang jadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya untuk meringankan vonis terhadap Iptu Anang Tri Wahyu selaku terdakwa perkara tersebut. (daq/ign)



Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Rawa Arut Utara

Pos terkait